Bergunjing Itu Haram. Tapi Ternyata Ada 6 Jenis Bergunjing yang Diperbolehkan Agama. Klik Biar Gak Penasaran...
Dalam Islam, membicarakan kejelekan orang lain hukum dasarnya adalah haram. Namun ada kondisi yang khusus menjadikan ghibah menjadi halal, kondisi apa sajakah itu? Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Riyadhush Shalihin karya Imam Yahya bin Syaraf An Nawawi rahimahullah ta’ala, berikut perkara ghibah yang diperbolehkan. 1. Mencela orang yang melakukan kemaksiatan secara terbuka. Jika ada seseorang yang gemar melakukan kemaksiatan secara terbuka di hadapan orang banyak, seperti orang yang terang-terangan meminum khamr, menarik upeti, merampas harta orang lain, dan lain sebagainya, maka kita diperbolehkan untuk mencelanya. Namun itu juga hanya sebatas kemaksiatan dan kerusakan yang dia lakukan saja. 2. Meminta fatwa untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Jika ada seseorang yang bertanya kepada seorang ahli fatwa tentang permasalahan yang dialami oleh seseorang dengan orang lain, serta menanyakan tentang jalan keluar dari masalah tersebut, maka hal ini diperb...