Bergunjing Itu Haram. Tapi Ternyata Ada 6 Jenis Bergunjing yang Diperbolehkan Agama. Klik Biar Gak Penasaran...

Dalam Islam, membicarakan kejelekan orang lain hukum dasarnya adalah haram. Namun ada kondisi yang khusus menjadikan ghibah menjadi halal, kondisi apa sajakah itu?
Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Riyadhush Shalihin karya Imam Yahya bin Syaraf An Nawawi rahimahullah ta’ala, berikut perkara ghibah yang diperbolehkan.


1. Mencela orang yang melakukan kemaksiatan secara terbuka.
Jika ada seseorang yang gemar melakukan kemaksiatan secara terbuka di hadapan orang banyak, seperti orang yang terang-terangan meminum khamr, menarik upeti, merampas harta orang lain, dan lain sebagainya, maka kita diperbolehkan untuk mencelanya. Namun itu juga hanya sebatas kemaksiatan dan kerusakan yang dia lakukan saja.

2. Meminta fatwa untuk menyelesaikan suatu permasalahan.
Jika ada seseorang yang bertanya kepada seorang ahli fatwa tentang permasalahan yang dialami oleh seseorang dengan orang lain, serta menanyakan tentang jalan keluar dari masalah tersebut, maka hal ini diperbolehkan di dalam agama.

3. Meminta pertolongan untuk menghilangkan kemungkaran.
Jika ada yang datang kepada seseorang mengabarkan bahwa si Fulan melakukan suatu perkara mungkar (baik itu berupa kemaksiatan, kebid’ahan, atau kekufuran) dengan tujuannya adalah orang tersebut menghentikan kemungkaran yang dilakukan oleh si Fulan, maka hal ini diperbolehkan.

Celaan bukanlah ghibah pada enam (perkara, yaitu:) mengadukan perbuatan zhalim, memperkenalkan (seseorang), memperingatkan (kejelekan), (mencela) orang yang menampakkan kefasikan, meminta fatwa, dan meminta pertolongan untuk menghilangkan kemungkaran.

SPONSORED CONTENT by Mgid

Pemilik mobil mewah berlapis emas ini ternyata orang Indonesia
4. Mengadukan perbuatan zhalim (tazhallum).
Dalilnya adalah hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata: “Hindun bintu Uqbah (istri Abu Sufyan) berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang kikir dan tidak pernah memberikan (nafkah) yang mencukupi bagi saya dan anak saya, kecuali apa yang saya ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.” Nabi menjawab: “Ambillah yang mencukupi bagimu dan anakmu dengan seperlunya,” [HR Al bukhari (5364) dan Muslim (1714)].

5. Memperkenalkan atau memanggil seseorang dengan nama yang sudah dikenal (ta’rif).
Jika ada seseorang yang terkenal dengan nama, panggilan, atau gelar tertentu yang memiliki makna tidak baik, seperti misalnya Al A’masy (Orang yang kabur penglihatannya), Al A’raj (Si Pincang), Al A’ma (Si Buta), Al Ashom (Si Tuli), dll; maka kita boleh menggunakan nama tersebut dengan tujuan sekedar untuk memperkenalkannya kepada orang lain atau untuk panggilan semata. Adapun jika tujuannya adalah untuk mengejeknya atau merendahkannya maka hal ini diharamkan.

6. Memperingatkan orang lain dari kejelekan seseorang (tahdzir).
Memperingatkan kaum muslimin dari bahaya atau kejelekan seseorang agar mereka meninggalkan orang tersebut adalah disyariatkan di dalam agama. Namun dengan syarat tujuannya adalah dalam rangka menyampaikan nasehat. Hal ini berlaku dalam banyak hal, seperti memperingatkan kaum muslimin agar tidak belajar agama dari seorang ahli bid’ah atau fasiq, memperingatkan tentang sifat seseorang yang suka berdusta atau berkhianat, memperingatkan tentang akhlak buruk dari seorang yang akan dinikahi, memperingatkan tentang kecurangan yang biasa dilakukan oleh seorang penjual, serta masalah-masalah yang lain sebagainya. 

Sumber : satumedia.co

Postingan populer dari blog ini

Merebak Fenomena Kerdus Alias Kerudung Dusta. Begini Penjelasan Dalam Islam...

Ibu Mertua Belikan Mobil untuk Kakak Ipar Sementara Kami Hanya Rice Cooker. Begitu Dibuka Malah Bikin Tambah Nangis Terisak-isak...

Mendadak Kaya Dalam Semalam. Keluarga Miskin Ini Rumahnya Dibeli Seharga 1.5 Triliun! Selengkapnya...