Peringati Hari Kemerdekaan Polisi Bakal Gratiskan Biaya Pembuatan SIM A dan C Baru. Catat Caranya!

Berbagai instansi berusaha merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia agar meriah.
Ada yang mengadakan berbagai lomba di lingkungannya.
Ada pula yang merayakannya dengan cara lainnya.
Misalnya, instansi yang berkaitan dengan layanan publik.
Baca: Beredar Pesan Akan Ada Operasi Zebra Serentak Hari Ini, Begini Kriteria Kendaraan yang Akan Ditilang


Mereka merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia dengan memberikan pelayanan lebih, atau tidak biasanya kepada masyarakat.
Tujuannya, agar masyarakat menjadi lebih mudah saat mengurus berbagai keperluannya.
Satu di antara pelayanan yang sering berkaitan langsung dengan masyarakat adalah pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Oleh karena itu, polisi pun membebaskan biaya pengurusan SIM.

Itu seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.
Mereka akan menggratiskan biaya bagi pemohon pembuatan SIM A dan C baru.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Siregar membenarkan hal itu.
“Dalam rangka Dirgahayu RI Ke 72 Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan SIM Gratis biaya PNBP,” tulis Adewira melalui pesan singkatnya, Selasa (15/8/2017).
Baca: Terkuak, Tak Pernah Bicara Soal Bayaran, Ini Alasan Awal Pelaku Mau Temani Istri Kades 

Tentunya hal itu akan diberikan bagi pemohon yang akan membuat SIM A dan C baru yang melalui Satpas Colombo Polrestabes Surabaya.
Selain itu, syarat lainnya adalah pemohon tersebut harus lahir pada tanggal 17 Agustus.
Lalu syarat lainnya yang juga tidak kalah penting adalah pemohon itu tetap harus lulus dalam uji teori dan uji praktik.
“Pelayanan akan dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2017,” tambah Adewira

Postingan populer dari blog ini

Merebak Fenomena Kerdus Alias Kerudung Dusta. Begini Penjelasan Dalam Islam...

Mendadak Kaya Dalam Semalam. Keluarga Miskin Ini Rumahnya Dibeli Seharga 1.5 Triliun! Selengkapnya...

Terungkap! Kisah Viral Anak yang Selalu Rangking 23 Namun Saat Semua Rapor Dibuka Inilah yang Sebenarnya Terjadi...